UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA NEGARA
Pasal 3
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar RpS.OOS. 127.683.257.000,00 (tiga kuadriliun lima triliun seratus dua puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh tqluh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
- PenerimaanPerpajakan;
- PNBP; dan
- Penerimaan Hibah.
