UU
JASA KONSTRUKSI
Pasal 88
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “dewan sengketa” adalah tim yang
dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak sejak pengikatan Jasa Konstruksi untuk mencegah dan menengahi sengketa yang terjadi di dalam
pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
