UU
JASA KONSTRUKSI
Pasal 78
Ayat (1)
Yang didanai dengan anggaran pendapatan dan belanja Negara
adalah pelaksanaan kewenangan Pemerintah Pusat dan gubernur sebagai Pemerintah Pusat.
No.6018
Ayat (2) Yang didanai dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah
pelaksanaan kewenangan sub-urusan Jasa Konstuksi yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah.
