UU
JASA KONSTRUKSI
Pasal 60
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud “penilai ahli” adalah penilai ahli di bidang konstruksi.
Penetapan Kegagalan Bangunan oleh penilai ahli dimaksudkan untuk menjaga
objektivitas dalam penilaian dan penetapan suatu kegagalan.
Ayat (3)
Penilai ahli dapat terdiri atas orang perseorangan, atau kelompok orang atau lembaga.
Ayat (4) Cukup jelas.
