Pasal 57
Ayat (1)
Jaminan ini hanya berlaku bagi Penyedia Jasa utama, yaitu
Penyedia Jasa yang langsung melakukan pengikatan kontrak dengan Pengguna Jasa.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “jaminan penawaran” adalah jaminan yang diberikan peserta pemilihan kepada kelompok kerja unit layanan
pengadaan sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
Huruf b
No.6018
Yang dimaksud dengan “jaminan pelaksanaan” adalah
jaminan bahwa Penyedia Jasa akan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan Kontrak Kerja Konstruksi.
Huruf c Yang dimaksud dengan “jaminan uang muka” adalah
jaminan yang diberikan Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa sebelum
Penyedia Jasa menerima uang muka untuk memulai Pekerjaan Konstruksi.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “jaminan pemeliharaan” adalah jaminan yang diberikan Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa selama masa
pertanggungan yaitu waktu antara penyerahan pertama kalinya hasil akhir
pekerjaan dan penyerahan kedua kalinya hasil akhir pekerjaan.
Huruf e Yang dimaksud dengan “jaminan sanggah banding”
adalah jaminan yang harus diserahkan oleh Penyedia Jasa yang akan
melakukan sanggah banding.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “perjanjian terikat” (surety bond) adalah asuransi penjaminan antara penjamin dengan pelaksana pekerjaan. Penjamin
akan menjamin pelaksana pekerjaan atas pekerjaan atau tanggung jawab yang
diberikan pemilik proyek kepada pelaksana pekerjaan. Asuransi penjaminan ini biasanya dikeluarkan oleh perusahaan asuransi kerugian.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.
