UU
JASA KONSTRUKSI
Pasal 55
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
No.6018 -28-
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi” adalah janji pembayaran dalam kurun waktu yang
disepakati kedua belah pihak dan dibuktikan secara tertulis dari pemilik,
penguasa, dan/atau pengembang bangunan kepada Penyedia Jasa atas pembayaran Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui pola bagi hasil
pengusahaan bangunan tersebut.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "dokumen lain" antara lain jaminan dalam bentuk barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
Ayat (5) Cukup jelas.
