Pasal 53
Ayat (1)
Pengikutsertaan Subpenyedia Jasa dibatasi oleh adanya tuntutan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus dan ditempuh melalui
No.6018
mekanisme subkontrak, dengan tidak mengurangi tanggung jawab Penyedia
Jasa terhadap seluruh hasil pekerjaannya. Pengikutsertaan Subpenyedia Jasa bertujuan memberikan
peluang bagi subpenyedia jasa yang mempunyai keahlian spesifik melalui
mekanisme keterkaitan dengan Penyedia Jasa. Yang dimaksud dengan “pekerjaan utama” adalah rangkaian
kegiatan dalam suatu penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang memiliki tingkat
risiko terbesar dalam mengakibatkan terjadinya keterlambatan penyelesaian Jasa Konstruksi.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “pekerjaan penunjang” adalah
rangkaian kegiatan dalam suatu penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang bukan merupakan bagian dari pekerjaan utama.
Ayat (4) Hak Subpenyedia Jasa, antara lain adalah hak untuk
menerima pembayaran secara tepat waktu dan tepat jumlah yang harus
dijamin oleh Penyedia Jasa. Dalam hal ini Pengguna Jasa mempunyai kewajiban untuk memantau pelaksanaan pemenuhan hak subpenyedia jasa
oleh Penyedia Jasa.
Hak dan kewajiban Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa memuat tanggung jawab atas biaya konstruksi yang dilaksanakan oleh
Subpenyedia Jasa.
