UU
JASA KONSTRUKSI
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tanggung renteng” adalah kerja sama
operasi yang dimulai saat mengikuti proses pemilihan, pelaksanaan, sampai dengan pengakhiran pekerjaan konstruksi
No.6018 -18-
secara bersama-sama dan secara sendiri-sendiri dengan
tanggung jawab yang sama kepada pengguna jasa.
