UU
JASA KONSTRUKSI
Pasal 24
Ayat (1) Kebijakan khusus dimaksudkan untuk mengembangkan badan
usaha Jasa Konstruksi dan tenaga kerja konstruksi yang
berdomisili di provinsi dengan tetap mengedepankan prinsip persaingan sehat.
Ayat (2) Cukup jelas.
