UU
JASA KONSTRUKSI
Pasal 19
Yang dimaksud dengan “usaha orang perseorangan” adalah usaha yang dilakukan langsung oleh orang tersebut tanpa membentuk
badan usaha.
Yang dimaksud dengan “usaha orang perseorangan” adalah usaha yang dilakukan langsung oleh orang tersebut tanpa membentuk
badan usaha.