Pasal 98
Nakhoda Kapal Perikanan yang tidak memiliki persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 34. Ketentuan Pasal 1008 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 100E} Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 16 ayat (1), Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), atau Pasal 26 ayat (1), yang dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/atau Pembudi Daya-Ikan Kecil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). 35. Ketentuan Pasal 100C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No 176155 A Pasal 100C. . . PRESIDEN ELIK INDONESIA
