Pasal 85
(1) Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara nasional yang telah memenuhi Perizinan Berusaha terkait Angkutan Udara Niaga berjadwal. SK No 1764/5 A (2) Badan... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (21 Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat. (3) Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan atas inisiatif instansi pemerintah dan/atau atas permintaan Badan Usaha Angkutan Udara niaga nasional. (41 Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyebabkan terganggunya pelayanan pada rute yang menjadi tanggung jawabnya dan pada rute yang masih dilayani oleh Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal lainnya. 37. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 1 (1) Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara nasional yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. 12) Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persetujuan terbang (flight approuatl. (3) Badan Usaha Angkutan Udara niaga tidak berjadwal dalam negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat. SK No 1764r'l6 A (4) Kegiatan . PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA (4) Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan atas inisiatif instansi pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha Angkutan Udara niaga nasional. (5) Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyebabkan terganggunya pelayanan Angkutan Udara pada rute yang masih dilayani oleh Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal lainnya. 38. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
