UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang...
Pasal 74
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2Ol2 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5343), diubah sebagai berikut:
- Ketentuan . SK No 171533 A PRESIDEN REPTIBLIK INDONESIA -s23- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 Industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan: a. badan usaha milik negara; dan/atau b. badan usaha milik swasta, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pemadu utama (lead integratofl yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 1 (1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, KKIP mempunyai tugas dan wewenang: a. merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang Industri Pertahanan; b. men5rusun dan membentuk rencana induk Industri Pertahanan yang berjangka menengah dan panjang; c. mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional Industri Pertahanan; d. mengoordinasikan kerja sama luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan Industri Pertahanan; e. melakukan sinkronisasi penetapan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan antara Pengguna dan Industri Pertahanan; SK No 171534 A f. menetapkan. . . PRESIDEN REPI'BUK INDONESIA f. menetapkan standar Industri Pertahanan; g. merumuskan kebijakan pendanaan dan/atau pembiayaan Industri Pertahanan; h. memmuskan mekanisme penjualan dan pembelian Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan hasil Industri Pertahanan ke dan dari luar negeri; dan i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Industri Pertahanan secara berkala. (21 Rancangan rencana induk jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
