Pasal 54
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat; b. peningkatan mutu pelayanan kesehatan; c. keselamatan Pasien; d. pengembangan jangkauan pelayanan; dan e. peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit. (3) Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengangkat tenaga pengawas sesuai kompetensi dan keahliannya. (4) Tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis medis dan teknis perumahsakitan. (5) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat mengenakan sanksi administratif berupa: a. teguran; b. teguran tertulis; c. denda; dan/atau d. pencabutanPerizinan Berusaha. SK No 176477 A (6) Ketentuan. . . PRESIDEN REPUBLTK INDONESTA (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l, ayat (3), ayat (4l., serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 10. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
