UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang...
Pasal 416
Setiap Orang yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga dalam negeri tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50O.00O.O00,0O (lima ratus juta rupiah). 91. Ketentuan. . . SK No 176464 A PRESIDEN REPUBUK INDONESTA 91. Ketentuan Pasal 418 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
