UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang...
Pasal 409
Setiap Orang selain yang ditentukan dalam Pasal 47 yang melakukan perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang dan komponennya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.00O,00 (dua ratus juta rupiah). 89. Ketentuan Pasal 414 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
