UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang...
Pasal 313
Setiap Orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat angkut tanpa memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.0O0.000,00 (tiga ratus juta rupiah). SK No 176434A 65. Ketentuan. . PRESIDEN REPUBUK INDONESTA 65. Ketentuan Pasal 314 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
