UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang...
Pasal 307
Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal tanpa dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 1 ayat (21 yangmengakibatkan timbulnya kecelakaan Kapal, korban manusia, atau kerugian barang dan harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,O0 (tiga ratus juta rupiah). SK No 176433 A 62.Ketentuan... PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 62. Ketentuan Pasal 308 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
