UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang...
Pasal 295
Setiap Orang yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). SK No 176431 A 57.Ketentuan... PRESIDEN REPUEL|K INDONESIA -42L- 57. Ketentuan Pasal 296 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
