UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang...
Pasal 293
Setiap Orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal42 ayat (1) yang menimbulkan kecelakaan dan/atau korban manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). SK No 176430 A 55.Ketentuan... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 55. Ketentuan Pasal 294 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
