Pasal 290
Setiap Orang yang menyelenggarakan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan tanpa memenuhi Perizinan Berrrsaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang menimbulkan korban manusia atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). SK No 176429 A 52. Ketentuan. . . REPUBUK INDONESIA -4t9- 52. Ketentuan Pasal 291 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 1 Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengangkut penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya kerugian pihak lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). 53. Ketentuan Pasal 292 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
