Pasal 275
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimalsud dengan "unit pelayanan Navigasi Penerbangan di Bandar Udara" terdiri atas pelayanan Aerodrome oleh personel pemandu (Aerodrome contro, pelayanan komunikasi Penerbangan (aeronautical Jlight information seruicesl, dan pelayanan Aerodrome tanpa personel pemandu (unattendedl. Huruf b Yang dimaksud dengan "unit pelayanan navigasi pendekatan" adalah unit pelayanan Navigasi Penerbangan pada kawasan pendekatan kedatangan (standard arriual route) dan keberangkatan (standard instntment departurel. Huruf c Yang dimaksud dengan "unit pelayanan Navigasi Penerbangan jelajah' adalah unit pelayanan lalu lintas Penerbangan terkendali yang diberikan kepada Pesawat Udara yang mendapatkan persetujuan dari personel pemandu lalu lintas Penerbangan (air traffic control clearancel, pelayanan informasi Penerbangan Wight information seruicel, dan pelayanan kesiagaan (alerting seruice). AngkaSl ... SK No 171889A PRESIDEN BLI( INDONESIA Angka 81
