UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang...
Pasal 253
Tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter terdiri atas: a. tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter di daratan (surface leuel Lrcliportl; b. tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter di atas gedung (eleuated heliport); dan c. tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter di perairan (helideckl. 78. Ketentuan Pasal 254 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
