UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang...
Pasal 237
Pemerintah Pusat mengembangkan usaha Kebandarudaraan melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. 71. Ketentuan Pasal 238 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
