Pasal 21
Dewan Kawasan bertugas: a. melaksanakan strategi dan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional dalam pembentukan dan pengembangan KEK; b. membantu Dewan Nasional dalam mengawasi pelaksanaan tugas Administrator; c. menetapkan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya; d. menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional setiap akhir tahun; dan e. menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat permasalahan strategis kepada Dewan Nasional. SK No 171696 A 15.Ketentuan... PRESIDEN BL|K INDONESIA 15. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22 (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Dewan Kawasan dapat: a. meminta penjelasan Administrator mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK; b. meminta masukan dan/atau bantuan kepada instansi Pemerintah Pusat atau para ahli sesuai dengan kebutuhan; dan/atau c. melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 16. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
