UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang...
Pasal 195
Petugas Prasarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan/atau menimbulkan korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. SK No 176401 A 21. Ketentuan PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA 21. Ketentuan Pasal 196 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
