UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang...
Pasal 188
Badan Usaha yang menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian umum yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban terhadap manusia dan/atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp3.O00.000.000,00 (tiga miliar rupiah). SK No 176400A 18. Ketentuan PRESIDEN REPUBLTK INDONESTA 18. Ketentuan Pasal 190 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
