Pasal 170
(1) Pemilik atau operator Kapal yang mengoperasikan Kapal untuk ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keamanan Kapal. (2) Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keamanan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat. (3) Sertifikat manajemen keamanan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa sertifikat keamanan Kapal internasional (intemational ship se anitg certificatel . (41 Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan audit eksternal oleh pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi atau lembaga yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat. (5) Sertifikat manajemen keamanan Kapal diterbitkan oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertifikat manajemen keamanan Kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah. 42. Ketentuan Pasal 171 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
