Pasal 167
(1) Dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3) huruf b berjumlah 5 (lima) orang dari unsur profesional. (21 Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas. SK No 171722 A (3) Sesama... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -7t3- (3) Sesama anggota dewan direktur dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan sesama anggota dewan direktur dan/atau dengan anggota dewan pengawas. (41 Anggota dewan direktur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (5) Dalam rangka pengangkatan anggota dewan direktur untuk pertama kali, dewan pengawas menetapkan masa jabatan 5 (lima) anggota dewan direktur sebagai berikut: a. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun; b. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan c. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. (6) Dewan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional Lembaga Pengelola Investasi. (71 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dewan direktur berwenang: a. merumuskan dan menetapkan kebijakan lembaga; b. melaksanakan kebijakan dan pengurulsan operasional lembaga; c. men5rusun dan mengusulkan remunerasi dewan pengawas dan dewan direktur kepada dewan pengawas; d. men5rusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (keA performance indicatofl kepada dewan pengawas; SK No 171723 A e.men]rusun... PRESIDEN REPUEUK TNDONESIA -7t4- e. men5rusun struktur organisasi lembaga dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai l,embaga Pengelola Investasi; dan f. mewakili Lembaga Pengelola Investasi di dalam dan di luar pengadilan. (8) Dewan direktur dapat mendelegasikan tugas dan/atau wewenang pelaksanaan operasional Lembaga Pengelola Investasi kepada pegawai Lembaga Pengelola Investasi dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu. (9) Pembidangan setiap anggota dewan direktur ditetapkan oleh dewan direktur.
