Pasal 165
(1) Angkutan umum di Jalan yang merupakan bagian angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan hukum angkutan multimoda. (21 Kegiatan angkutan umum dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara badan hukum angkutan Jalan dan badan hukum angkutan multimoda dan/atau badan hukum moda lain. (3) Pelayanan angkutan multimoda harus terpadu secara sistem dan memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. l4l Ketentuan mengenai angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan ketentuan mengenai persyaratan, dan tata cara memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 17. Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No 176388 A Pasall7O... PRESIDEN REPUEUK INDONESTA
