Pasal 139
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah. (3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85. 19.Ketentuan... SK No 176498 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 19. Ketentuan Pasal 140 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
