UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang...
Pasal 132
(1) Dewan Pengawas berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang terdiri atas 4 (empat) orang unsur profesional dan 3 (tiga) orang yang dipilih oleh Pemerintah Pusat. SK No 171682 A (2) Terhadap... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (21 Terhadap calon unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan proses seleksi oleh Pemerintah Pusat yang selanjutnya disampaikan ke Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia untuk dipilih dan disetujui. (3) Calon unsur profesional yang diajukan ke Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat(21, paling sedikit berjumlah 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan. (1) (2t (4) (3)
