Pasal 109
Kegiatan Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dilakukan oleh badan usaha di bidang Angkutan Udara Niaga nasional setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. 46. Pasal 110 dihapus. 47. Pasal 111 . . . SK No 1764/19 A FRESIDEN REPUBUK INDONESTA 47. Pasal 111 dihapus 48. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 12 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 berlaku selama pemegangPerizinan Berusaha masih menjalankan kegiatan Angkutan Udara secara nyata dengan terus menerus mengoperasikan Pesawat Udara sesuai dengan Perizinan Berusaha yang diberikan. 49. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 13 (1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain sebelum melakukan kegiatan usaha Angkutan Udara secara nyata dengan mengoperasikan Pesawat Udara sesuai dengan Perizinan Berusaha yang diberikan. (21 Pemegang Perizinan Berusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha. 50. Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan prosedur memperoleh Perizinan Berusaha terkait Angkutan Udara Niaga diatur dalam Peraturan Pemerintah. 51. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No 176450 A Pasal 1 18 PRESIDEN REPIJELIK INDONESIA Pasal 1 18 (1) Pemegang Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga wajib: a. melakukan kegiatan Angkutan Udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Perizinan Berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah Pesawat Udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya; b. memiliki dan menguasai Pesawat Udara dengan jumlah tertentu; c. mematuhi ketentuan wajib angkut, Penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. menutup asuransi Tanggung Jawab Pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang Angkutan Udara Niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi; e. melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agarrra, ras, antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial; f. menyerahkan laporan kegiatan Angkutan Udara, termasuk Keterlambatan dan pembatalan Penerbangan setiap jangka waktu tertentu kepada Pemerintah Pusat; g. menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan perincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Pemerintah Pusat; h. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik Badan Usaha Angkutan Udara niaga, domisili Badan Usaha Angkutan Udara niaga, dan pemilikan Pesawat Udara kepada Pemerintah Pusat; dan i. memenuhi... SK No 176451 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -44t- i. memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan. (21 Pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu wajib: a. mengoperasikan Pesawat Udara paling lambat t2 (dua belas) bulan setelah izin kegiatan diterbitkan; b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku; c. menyerahkan laporan kegiatan Angkutan Udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Pemerintah Pusat; dan d. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan Pesawat Udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada Pemerintah Pusat. (3) Pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang dilakukan oleh orang perseorangan wajib: a. mengoperasikan Pesawat Udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah izin diterbitkan; b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain; c. menyerahkan laporan kegiatan Angkutan Udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Pemerintah Pusat; dan d. melaporkan apabila tedadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan Pesawat Udara, dan/atau domisili pemegang izin kepada Pemerintah Pusat. 52. Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 119... SK No 176452 A REPUEUK INDONESIA Pasal 1 19 (1) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga dan pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga tidak melakukan kegiatan Angkutan Udara secara nyata dengan mengoperasikan Pesawat Udara selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf a, ayat(21 huruf a dan ayat (3) huruf a, Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga atau izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang diterbitkan tidak berlaku dengan sendirinya. (21 Pemegang Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga dan pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 dikenai sanksi administratif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 53. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
