UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 48
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dan pasal 30 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dan pasal 30 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.