UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 46
(1) Dalam rangka penanggulangan bencana, Pemerintah
melalui Kementerian Keuangan dapat membentuk Dana Bersama Penanggulangan Bencana @ooling fund bencana). (21 Sumber Dana Bersama Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
- APBN;
- APBD; dan/atau
- sumber dana lainnya yang sah.
(3) Dana ...
SK No 095326 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dana Bersama Penanggulangan Bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelola secara khusus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana
Bersama Penanggulangan Bencana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
