UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 45
(1) Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun
Anggaran 2022 yang merupakan pelaksanaan dari Undang- Undang ini ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 202t. (21 Rincian APBN, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berisikan rincian program, kegiatan, keluaran (output), rincian jenis belanja, serta Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) untuk Belanja Pemerintah Pusat, dan/atau pengaturan earmarking belanja dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau menghadapi ancaman ,yang membahayakan perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan.
