UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 96
(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini
harus telah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan
Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Ralryat paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
