Pasal 94
( 1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, dan pasal 92 dilakukan oleh korporasi pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana
terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/atau atas nama korporasi jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.
(3) Pidana
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pidana dijatuhkan kepada korporasi jika tindak
pidana:
- dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi;
- dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;
- dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan/atau
- dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.
(4) Dalam hal tindak pidana dilakukan atau
diperintahkan oleh personel pengendali korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau pengurus korporasi, pidana pokok yang dijatuhkan adalah pidana penjara maksimum dan pidana denda maksimum yang masing-masing ditambah dengan pidana pemberatan 2 I 3 (dua pertiga).
(5) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi
adalah pidana denda maksimum ditambah dengan pidana pemberatan 2 I 3 (dua pertiga).
