UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 9
(1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan.
(2) Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
(1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan.
(2) Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.