Pasal 10
(1) Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut
penetapan Pintu Masuk dan/atau wilayah di dalam negeri yang Terjangkit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(3) Sebelum menetapkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat, Pemerintah Pusat terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan pemerintah.
Pasal 1 1
(1) Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.
(2) Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan dunia internasional.
(3) Ketentuan .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
