UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 89
Dalam melakukan penyidikan, ppNS Kekarantinaan Kesehatan berkoordinasi dan bekerja sama dengan penyidik di lingkungan Kepolisian Negara Repubtik Indonesia dan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan penyidik di lingkungan Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
