UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 88
Persyaratan, tata cara pengangkatan ppNS Kekarantinaan Kesehatan, dan administrasi penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan, tata cara pengangkatan ppNS Kekarantinaan Kesehatan, dan administrasi penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.