UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 86
Alat bukti yang sah dalam pemeriksaan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan berupa:
- alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana; dan
- alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, dan diterima atau disimpan secara elektronik atau yang serupa dengan itu.
