UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 85
PPNS Kekarantinaan Kesehatan berwenang:
- menerima laporan tentang adanya tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan;
- mencari keterangan dan alat bukti;
- melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
- melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
- memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, atau menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan;
- menahan, memeriksa, dan menyita dokumen;
- menyuruh berhenti orang yang dicurigai atau tersangka dan memeriksa identitas dirinya;
- memeriksa atau menyita surat, dokumen, atau benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan;
- memanggil seseorang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai tersangka atau saksi;
- mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat surat, dokumen, atau benda lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan;
- mengambil foto dan sidik jari tersangka;
- meminta keterangan dari masyarakat atau sumber yang berkompeten;
- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan; dan/atau
- mengadakan tindakan lain menurut hukum.
Pasal 86. . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
