UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 52
(1) Selama penyelenggaraan Karantina Rumah,
kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam Karantina Rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam
penyelenggaraan Karantina Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Bagian Ketiga Karantina Wilayah
