UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 51
(1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan
penjelasan kepada penghuni rumah sebelum melaksanakan tindakan Karantina Rumah.
(2) Penghuni rumah yang dikarantina selain kasus,
dilarang keluar rumah selama waktu yang telah ditetapkan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
