Pasal 49
(1) Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor
risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.
(2) Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina
Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
(3) Karantina
PRES I DEN
REPUBLIK INIDONESIA
(3) Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala
Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kedua Karantina Rumah
