Pasal 48
(1) Setiap Nakhoda yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) atau
Pasal 21 dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan izin.
(2) Setiap Kapten Penerbang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) atau
Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan izin.
(3) Setiap Nakhoda yang tidak melengkapi Dokumen
Karantina Kesehatan sehingga dikeluarkan persetujuan karantina terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b dikenai denda administratif.
(4) Setiap Kapten Penerbang yang tidak melengkapi
Dokumen Karantina Kesehatan sehingga dikeluarkan persetujuan karantina terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b dikenai denda administratif.
(5) Setiap...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Setiap pengemudi atau penanggung jawab kendaraan
darat yang tidak melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan sehingga tidak diberikan persetujuan Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan izin.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
