UU
KEKARANTINAAN KESEHATAN
Pasal 3
Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan bertujuan untuk:
- melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
- mencegah dan menangkal penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
- meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat; dan
- memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.
