Pasal 2
Huruf a Yang dimaksud dengan asas "perikemanusiaan,, adalah bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan harus dilandasi atas pelindungan dan penghormatan pada nilai- nilai kemanusiaan yang beradab dan universal. Huruf b Yang dimaksud dengan asas "manfaat,, adalah bahwa Kekarantinaan Kesehatan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelindungan kepentingan nasional dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Huruf c Yang dimaksud dengan asas "pelindungan" adalah bahwa Kekarantinaan Kesehatan harus mampu melindungi seluruh masyarakat dari penyakit dan faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
. Huruf d. .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf d Yang dimaksud dengan asas "keadilan" adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan harus mampu memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada Setiap Orang. Huruf e Yang dimaksud dengan asas "nondiskriminatif' adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan tidak membedakan perlakuan atas dasar agama, suku, jenis kelamin, dan status sosial yang berakibat pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Huruf f Yang dimaksud dengan asas "kepentingan umum" adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan harus mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Huruf g Yang dimaksud dengan asas "keterpadllan" adalah bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan secara terpadu melibatkan lintas sektor. Huruf h Yang dimaksud dengan asas "kesadaran hukum" adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan menuntut peran serta kesadaran dan kepatuhan hukum dari masyarakat. Huruf i Yang dimaksud dengan asas "kedaulatan negara" adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan harus mengutamakan kepentingan nasional dan ikut meningkatkan upaya pengendalian Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia.
Pasal 3 . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
